POS US SMP T.P 2021/2022
PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR
UJIAN
SEKOLAH (POS US)
SMP
NEGERI 2 KELAYANG
TAHUN
PELAJARAN 2021/2022
JL.
LINGKUNGAN BATU BETANAM SIMPANG KELAYANG
KEPUTUSAN KEPALA SMP NEGERI 2 KELAYANG
NOMOR: 424/SMPN2KLY/2022/011
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN UJIAN
SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SMP NEGERI 2 KELAYANG
Menimbang:
a.
bahwa
dalam rangka menjamin kualitas dan
pencapaian standar kompetensi lulusan
pada satuan pendidikan, perlu diselenggarakan
ujian pada akhir jenjang pendidikan
dalam bentuk Ujian Sekolah (US);
b.
bahwa
Ujian Sekolah merupakan
penilaian hasil belajar oleh
satuan pendidikan yang bertujuan untuk
mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata
pelajaran;
c.
bahwa untuk
menjamin standarisasi, efektifitas
dan kelancaran
penyelenggaraan Ujian Sekolah
perlu disusun Prosedur Operasional
Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah;
d.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, perlu menetapkan Keputusan Kepala
SMP Negeri 2 Kelayang tentang
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran
2021/2022.
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal
Kurikulum 2013;
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar
Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
Pendidikan Dasar dan Menengah;
8.
Peraturan 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
Pendidikan Dasar dan Menengah;
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
Pendidikan;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016
Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan
Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun
2019 tentang Penyelenggaraan Ujian Yang
Diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional;
12. Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian
Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian
Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaraan Corona Virus Disease (covid 19).
13. Rapat majelis guru tentang pelaksanaan USBN tanggal 3 Feburuari
2022
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN
SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Kesatu: Menetapkan Prosedur
Operasional Standar
Penyelenggaraan Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 202/2022 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
Kedua: Prosedur Operasional
Standar sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi
pengelola sekolah dan pemangku
kepentingan lainnya dalam
penyelenggaraan Ujian Sekolah.
Ketiga: Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Simpang Kelayang
Pada Tanggal 1 Maret 2022
Kepala SMP Negeri 2 Kelayang
Drs.
NAJRI
NIP. 19650909 199703 1002
LAMPIRAN
KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 2 KELAYANG
NOMOR: 424/SMPN2KLY/2022/011
TENTANG
PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN
UJIAN
SEKOLAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting
dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Penilaian adalah proses pengumpulan
dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta
didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar
di sekolah meliputi; 1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan
untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
kompetensi dasar (KD) atau lebih; 2) Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian
yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir
semester ganjil; 3) Penilaian Akhir
Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi
peserta didik pada akhir semester genap; dan 4) Ujian Sekolah (US) yaitu penilaian yang dilakukan untuk
mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang
pendidikan. Ujian Sekolah
(US) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok
mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. US diikuti oleh peserta didik pada
akhir jenjang pendidikan sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan
kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh
kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah
sekolah untuk menyelenggarakan
ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar
kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
B. Tujuan dan Fungsi US
Ujian Sekolah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta
didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan. Ujian Sekolah berfungsi sebagai :
1) Indikator pencapaian
kompetensi peserta didik
2) Umpan balik bagi sekolah
untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu
pendidikan di waktu berikutnya.
3) Pemenuhan salah satu
syarat penentuan kelulusan.
C. Pengertian
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
1. Ujian Sekolah
yang selanjutnya disingkat US
adalah ujian yang diselenggarakan
oleh satuan pendidikan dalam hal ini,
yang berupa pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada
Standar Kompetensi Lulusan.
2. Prosedur Operasional
Standar Penyelenggaraan Ujian
Sekolah yang selanjutnya
disingkat POS US adalah ketentuan yang
mengatur penyelenggaraan atau teknis pelaksanaan US.
3. Kisi-kisi US adalah acuan
untuk mengembangkan dan merakit naskah soal US
yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan,
Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
4. Paket naskah soal US
adalah variasi perangkat tes, terdiri atas sejumlah butir soal atau penugasan
yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi US.
5. Lembar Jawaban Ujian
Sekolah yang selanjutnya disingkat LJUS adalah salah satu bentuk lembaran
kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal tes tulis US.
6. Bahan US adalah bahan yang digunakan dalam
penyelenggaraan US yang mencakup naskah soal, LJUS, berita acara, daftar hadir,
amplop, tata tertib, dan pakta integritas.
7. Musyawarah Guru Mata
Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP dan
sejenisnya adalah wadah kolektif guru dalam pengembangan keprofesian
berkelanjutan bagi guru SMP di tingkat satuan pendidikan, kecamatan,
kabupaten/kota, dan provinsi.
8. Nomor Induk Siswa
Nasional selanjutnya disingkat NISN adalah kode pengenal siswa yang bersifat
unik dan membedakan satu siswa dengan siswa lain yang diterbitkan oleh
kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN
PELAKSANA UJIAN SEKOLAH
A. Persyaratan Peserta
US
1. Terdaftar pada tahun
terakhir.
2. Memiliki Nomor Induk
Siswa Nasional (NISN)
3. Memiliki laporan lengkap
penilaian hasil belajar mulai kelas VII semester 1 sampai dengan kelas IX semester 1.
B. Hak dan Kewajiban Peserta
US
1. Hak Peserta US
a. Setiap peserta didik yang telah memenuhi persyaratan.
b. Peserta US yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang
sah tidak dapat mengikuti US utama dapat mengikuti US susulan.
2. Kewajiban Peserta US
a. Peserta US wajib mengikuti semua mata pelajaran yang
diujikan.
b. Peserta US wajib mematuhi tata tertib peserta US.
C. Pendataan Peserta US
1. Pendataan peserta US
dilakukan oleh satuan pendidikan.
2. Kepala sekolah mengatur
dan menetapkan nomor peserta US.
3. Kepala Sekolah
penyelenggara US menerbitkan kartu peserta US.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG PENYELENGGARA
UJIAN SEKOLAH
Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan US sebagai berikut:
1. Membentuk panitia
pelaksana US.
2. Melakukan pendataan
peserta US dan mencetak kartu peserta US.
3. Melakukan sosialisasi
US.
4. Mengatur ruang atau
lokasi US.
5. Menetapkan pengawas ruang
atau lokasi US.
6. Menyusun kisi-kisi dan
naskah soal US.
7. Memverifikasi dan
validasi naskah soal US
8. Mengamankan master soal
beserta kelengkapannya.
9. Menggandakan naskah soal
US berikut kelengkapannya sesuai dengan
jumlah yang dibutuhkan.
10. Melaksanakan US sesuai
POS US.
11. Melakukan pemeriksaan
lembar jawaban peserta US.
12. Menerbitkan,
menandatangani, dan membagikan hasil US kepada peserta US.
13. Melaporkan hasil US
kepada Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Indragiri hulu.
BAB IV
BENTUK DAN MATERI UJIAN SEKOLAH
A. Bentuk Ujian
1. Bentuk Ujian Sekolah adalah ujian tulis dengan bentuk soal
pilihan ganda dan ujian praktik.
2. Selain ujian tulis, juga dilakukan praktik untuk mata pelajaran
PAI dan Budi pekerti, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, Seni Budaya,
Penjas, Prakarya dan BMR.
B. Materi Ujian
Materi ujian untuk mata pelajaran mengacu pada kurikulum 2013 yang
ditetapkan Kemendikbud.
C. Kisi-Kisi US
1. Kisi-kisi US disusun oleh
guru mata pelajaran.
2. Kisi-kisi US disusun berdasarkan Standar Isi (SI) dan
Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) kurikulum yang berlaku.
D. Naskah Soal US
1. Naskah soal US disusun
oleh kelompok guru mata pelajaran.
2. Naskah soal US disusun
dengan mengacu pada kisi-kisi US.
BAB V
PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
A. Mata Pelajaran US
Mata pelajaran yang diujikan dalam US meliputi seluruh mata
pelajaran pada kelas akhir.
B. Jadwal US
HARI/ TANGGAL |
PUKUL |
MATA UJIAN |
SENIN/ 21 Maret 2022 |
07.30 - 09. 30 |
PAI dan BP |
|
10.00 – 12.00 |
B. INDONESIA |
SELASA/ 22 Maret 2022 |
07.30 - 09. 30 |
MTK |
|
10.00 – 12.00 |
PKN |
RABU/ 23 Maret 2022 |
07.30 - 09. 30 |
B.INGG |
|
10.00 – 12.00 |
IPA |
KAMIS/ 24 Maret 2022 |
07.30 - 09. 30 |
PENJAS |
|
10.00 – 12.00 |
SENI BUDAYA |
JUMAT/ 25 Maret 2022 |
07.30 - 09. 30 |
PRAKARYA |
|
09.45 – 11.45 |
MULOK |
SABTU / 26 Maret 2022 |
07.30 - 09. 30 |
PRAKARYA |
|
|
|
C. JADWAL UJIAN PRAKTIK
NO |
HARI/ TGL |
PUKUL |
IX A |
IX B |
IX C |
IX D |
1. |
Senin/ 28 Mar 2022 |
07.30– 09.45 |
PAI & BP |
PRAKARYA |
B. INGG |
MULOK |
10.05– 12.05 |
PRAKARY |
PAI & BP |
MULOK |
B.INGG |
||
2. |
Selasa / 29 Mar 2022 |
07.30– 09.45 |
B.INGG |
MULOK |
PAI & BP |
PRAKY |
10.05– 12.05 |
MULOK |
B.INGG |
PRAKRY |
PAI & BP |
||
3. |
Rabu / 30 Mar 2022 |
07.30– 09.45 |
PENJAS |
SENI |
IPA |
B.IND |
10.05– 12.05 |
SENI |
PENJAS |
B.IND |
IPA |
||
4. |
Kamis / 31 Mar 2022 |
07.30– 09.30 |
IPA |
B.IND |
SENI |
PENJAS |
09.50– 11.10 |
B.IND |
IPA |
PENJAS |
SENI |
D. JADWAL UJIAN SUSULAN
Ujian
susulan dilaksanakan tangal 11 s.d. 14 April 2022
C. Moda Pelaksanaan US
Pada masa pandemi covid-19, US diselenggarakan secara tatap muka, dengan protokol kesehatan yang
ketat, dimana peserta, pengawas, dan POS US Tahun Pelajaran 2021/2022 panitia
memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Setiap ruangan
ujian berisi maksimal 16 orang peserta.
D. Pemeriksaan dan
Pengolahan Hasil US
Proses pemeriksaan dan pengolahan hasil US diatur sebagai berikut.
1. Pemeriksaan dilaksanakan
hari Kamis tanggal 26 April 2022 mulai pukul 09.30 sampai dengan selesai.
2. Pemeriksa terdiri dari 2
orang untuk masing-masing mata pelajaran.
3. Pemeriksaan menggunakan
aplikasi excel dengan mengentrikan kunci dan jawaban peserta US.
4. Aplikasi menghitung skor
dan nilai perolehan siswa serta daya serap siswa.
5. Penilaian ujian praktik
mata pelajaran seni budaya, penjasorkes, dan prakarya dilakukan oleh guru
mata pelajaran yang bersangkutan
menggunakan pedoman penskoran praktik yang disusun oleh guru mata pelajaran dan
dilaksanakan pada saat jam pembelajaran.
6. Nilai US dalam bentuk
angka dengan rentang 0 (nol) sd 100 (seratus).
BAB VI
PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, DAN TATA TERTIB
A. Pengaturan Ruang US
1. Ruang yang digunakan aman
dan layak untuk pelaksanaan ujian, serta memenuhi syarat protokol
kesehatan;
2. Jumlah peserta tiap ruang
ujian maksimal 16 orang, dengan jarak tiap meja minimal 1,5 meter.
3. Setiap meja dalam ruang
ujian diberi nomor peserta;
4. Setiap ruang ujian
ditempel pengumuman yang
bertuliskan:
”DILARANG MASUK SELAIN PESERTA UJIAN DAN PENGAWAS, SERTA
TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI dan/atau KAMERA”
5. Setiap ruang ujian
disediakan denah tempat duduk peserta US disertai foto peserta yang ditempel di
pintu masuk ruang ujian;
6. Gambar atau alat peraga
yang berkaitan dengan materi US dikeluarkan dari ruang ujian;
7. Setiap ruang ujian
diawasi oleh dua orang pengawas.
B. Pengawas US
1. Pengawas US ditetapkan
oleh kepala sekolah.
2. Pengawas US harus
mematuhi protokol kesehatan.
C. Tata Tertib Pengawas
US
1. Ruang pengawas US
a. Dua puluh menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir
di ruang pengawas US.
b. Pengawas ruangan wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol
Kesehatan.
c. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua
penyelenggara US.
d. Pengawas ruang menerima bahan US untuk ruang yang akan diawasi,
berupa naskah soal US, LJUS, amplop LJUS, daftar hadir, dan berita acara
pelaksanaan US, serta lem.
e. Pengawas ruang mendatangani pakta integritas.
2. Ruang US
a. Pengawas ruangan wajib menggunakan masker dan mematuhi protokol
kesehatan.
b. Pengawas ruang dilarang
membawa alat komunikasi/ elektronik/kamera ke dalam ruang
US.
c. Pengawas masuk ke dalam ruang US
lima belas (15) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian untuk:
1) memeriksa kesiapan ruang
ujian, meminta peserta untuk memasuki ruang ujian dengan menunjukkan kartu
peserta, dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah ditentukan;
2) memastikan setiap peserta
tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik dan atau
kamera, kalkulator dan sebagainya ke dalam
ruang kecuali alat tulis yang
akan digunakan;
3) membacakan tata
tertib;
4) meminta peserta US
menandatangani daftar hadir;
5) membagikan LJUS kepada
peserta dan memandu serta memeriksa pengisian identitas peserta
6) memastikan peserta telah
mengisi identitas dengan benar;
7) setelah seluruh peserta
selesai mengisi identitas, pengawas ruang membuka amplop soal, memeriksa
kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan
baik dan tertutup rapat, disaksikan oleh peserta ujian; dan
8) membagikan naskah soal
dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik).
Peserta ujian tidak diperkenankan menyentuhnya sampai tanda waktu dimulai.
d. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang:
1) mempersilakan peserta
untuk mengecek kelengkapan soal;
2) mempersilakan peserta
untuk mulai mengerjakan soal; dan
3) mengingatkan peserta agar
terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
e. Kelebihan naskah soal selama US
berlangsung tetap disimpan di ruang ujian.
f. Selama US berlangsung,
pengawas ruang wajib:
1) menjaga ketertiban dan
ketenangan suasana sekitar ruang US;
2) memberi peringatan dan
sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; dan melarang orang lain
memasuki ruang US.
3) Pengawas ruang dilarang
memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan
jawaban dari soal yang diujikan.
g. Lima menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta US
bahwa waktu tinggal lima menit.
h. Setelah waktu US selesai, pengawas ruang:
1) mempersilakan peserta
untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta
meletakkan naskah soal dan LJUS di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUS atau
lembar pengerjaan dan naskah soal;
4) menghitung jumlah
LJUS atau lembar pengerjaan sama dengan
jumlah peserta; dan mempersilakan peserta meninggalkan ruang ujian;
i. Pengawas Ruang US
menyerahkan LJUS dan naskah soal atau kepada Panitia US disertai dengan satu
lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan US;
dan
j. Pengawas yang melanggar
tata tertib diberi teguran, peringatan oleh kepala sekolah
dan/atau sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
D. Tata Tertib Peserta
US
1. Peserta ujian wajib
menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan.
2. Peserta memasuki ruangan
setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum US
dimulai.
3. Peserta yang terlambat
hadir hanya diperkenankan mengikuti US setelah mendapat izin dari ketua panitia
US tanpa diberi perpanjangan waktu.
4. Peserta US dilarang
membawa alat komunikasi elektronik atau kamera dan kalkulator.
5. Tas, buku, dan catatan
dalam bentuk apapun dikumpulkan di depan kelas atau di luar ruang ujian.
6. Peserta US membawa alat
tulis dan kartu peserta ujian.
7. Peserta US mengisi daftar
hadir menggunakan pulpen.
8. Peserta US mengisi
identitas secara lengkap dan benar sesuai kartu peserta pada LJUS.
9. Peserta US yang
memerlukan penjelasan cara pengisian identitas dapat bertanya kepada pengawas
ruang dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu.
10. Peserta US mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai
ujian.
11. Selama US berlangsung,
peserta US dapat meninggalkan ruangan
dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang.
12. Peserta US yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan
tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti US mata pelajaran yang terkait.
13. Peserta US yang telah
selesai mengerjakan soal sebelum waktu US berakhir tidak diperbolehkan
meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
14. Peserta US berhenti mengerjakan soal setelah waktu ujian berakhir
dan meletakkan lembar jawaban serta naskah soal di atas meja masing-masing.
15. Selama US berlangsung peserta dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerja sama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan kepada peserta lain atau melihat
pekerjaan peserta lain; dan menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
16. Meninggalkan ruang US
dengan tertib dan tenang setelah pengawas ruang ujian mengumpulkan dan
menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta US.
17. Peserta US yang melanggar tata tertib ujian, diberi
peringatan/teguran oleh pengawas ruang US dan dicatat dalam berita acara US
sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.
BAB VII
KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN
A. Kriteria Kelulusan
Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan minimal
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Menyelesaikan seluruh
program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai
sikap/perilaku minimal baik; dan
3. Mengikuti Ujian
Sekolah.
B. Penetapan Kelulusan
1. Kelulusan peserta didik
dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat
dewan guru.
2. Rumus perhitungan nilai
kelulusan peserta didik sebagai berikut:
𝑁𝐴 = 60% × 𝑁 ̅ ̅ ̅ ̅ + 40% × 𝑁𝑈
Keterangan:
NA : Nilai Akhir
𝑁 ̅ ̅
̅ ̅ : Nilai rata-rata rapor semester 1
sd 5
𝑁𝑈: Nilai Ujian Sekolah
3. Kriteria kelulusan
peserta didik sebagai berikut:
a. Memperoleh nilai sikap
minimal baik.
b. Memperoleh nilai
rata-rata seluruh mata pelajaran pada nilai akhir
(NA) minimal 72.
c. Nilai terendah pada nilai
akhir (NA) setiap mata pelajaran adalah 65.
d. Nilai akhir (NA) dibawah
65 tidak lebih dari 2 (dua) mata pelajaran.
4. Keputusan rapat kelulusan
peserta didik dituangkan dalam sebuah
berita acara.
5. Kepala sekolah menetapkan
kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan.
6. Kepala sekolah
melaporkan kelulusan peserta didik kepada Dinas Pendidikan Indragiri Hulu
C. Pengumuman Kelulusan
Pengumuman kelulusan peserta didik
diumumkan selambat-lambatnya tanggal 4 Juni 2022
.
BAB VIII
PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
1. Pemantauan dan evaluasi
penyelenggaraan US dilakukan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
2. Laporan hasil pemantauan
dan evaluasi penyelenggaraan US untuk
pembinaan dan perbaikan mutu pendidikan.
3. Laporan penyelenggaraan
US dilakukan secara berjenjang dari
kepala Sekolah kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, dan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
BAB IX
BIAYA PELAKSANAAN UJIAN SEKOLAH
1. Biaya penyelenggaraan
US bersumber dari Rencana
Kegiatan Anggaran Sekolah Tahun 2022 yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
2. Biaya pelaksanaan US
antara lain mencakup komponen-komponen sebagai berikut:
a. Konsumsi kegiatan US.
b. Biaya penggandaan naskah
soal dan administrasi US.
BAB X
PENUTUP
Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah (POS US)
ini disusun untuk digunakan sebagai panduan bagi Guru, Kepala Sekolah, Pengawas, pengelola pendidikan, dan
pemangku kepentingan lainnya dalam
penyelenggaraan Ujian Sekolah. Dengan diterbitkannya POS US
diharapkan penyelenggaraan Ujian Sekolah
dapat dilaksanakan dengan baik,
efektif dan efisien.
Kepala SMP
Negeri 2 Kelayang
Drs. NAJRI
NIP. 19650909 199703 1002
Belum ada Komentar untuk "POS US SMP T.P 2021/2022"
Posting Komentar